Perintah Mark Up Mengarah ke Eks Direktur, PH: Saksi Belum Bisa Buktikan Ada Instruksi Langsung

BERSIAP: Terdakwa tipikor RSUD Bengkulu Selatan berisiap mengikuti jalannya persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Mereka yakni Kabag TU RSUD HD Manna, Alman Nuba, PPTK RSUD HD Manna, Ony Marlin dan Bendahara Pembantu RS Sri haryati.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran, Jonofian, Kasubag Keuangan tahun 2022 hingga 2023, Yuliani dan Vivin Triana

Usai disumpah pada sidang sebelumnya saksi Ony Marlin membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, terkait perbuatan korupsi para terdakwa tersusun. Bahkan Ony menerangkan adanya pertemuan hingga pembagian uang.

Ony mengaku dirinya adalah perpanjangan tangan Direktur.

Untuk tugasnya menemui para pejabat kantor untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi yakni membantu dalam teknis makan minum pasien.

“Sebelum pelaksanaan makan minum pasien dimulai saya diminta datang ke ruangan terdakwa Debi di sana sudah ada 2 terdawa lainya. Dalam pertemuan itu ada perintah bahwa saya harus membagiakan uang pada para pejabat rumah sakit, namun jangan sampai orang tahu uang itu dari mana,” ungkap Ony.

Kemudian setelah membagikan uang saksi juga menemui kepala bagian gizi untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi, bahwa laporan makan minum pasien itu harus dibedakan.

Perbedaan antara nilai sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan, dari sana terdakwa Debi menerima fee dari terdakwa Yini setiap bulan sebesar Rp7,5 juta.

“Saya diperintahakan bagi-bagi uang pada pejabat rumah sakit, saya juga diperintahkan untuk menemui kepala bagian gizi menyampaikan perintah terdakwa Debi bahwa data harus dimanipulasi,” jelas Ony.

Jadi memang benar apa yang dikatakan saksi Fachrurrozi pada sidang yang lalu bahwa ia ditemui untuk manipulasi data makan minum pasien.

“Saya menyatakan dan bersaksi bahwa saya diperintahkan untuk melakukan manipulasi ini,” terang Ony.

Sementara itu terdakwa Debi membantah bahwa apa yang saksi Ony katakan.

Ia bersaksi tidak pernah mengadakan rapat tersebut dan ia tidak pernah mengeluarkan perintah tersebut.

“Apa yang dikatakan saksi itu bohong yang mulia saya tidak seperti itu,” bantah Debi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan