Jam Kerja ASN Lebong Saat Ramadan Dikurangi, Sekda : Jangan Bermalas-malasan

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dikurangi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/21/BKPSDM-3/2025 tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Lebong.
Jam kerja ASN Senin – Kamis dimulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Terhitung Senin – Kamis tidak ada jam istirihat yang diberikan kepada ASN.
BACA JUGA:DLH Seluma Siapkan 3.556 Bibit Buah dan Tanaman Pelindung
BACA JUGA:3 Maret Azhari-Bambang Tiba di Lebong, Tim Siapkan Acara Penyambutan
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian, Istirihat dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
ASN kembali bekerja, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Tertuang juga dalam SE tersebut di atas, untuk petugas pelayanan di RSUD Lebong dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Lebong.
Jam kerja dimulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB untuk hari Senin – Kamis dan pukul 7.30 hingga pukul 11.30 WIB untuk hari Jumat, serta pukul 7.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB untuk hari Sabtu.
“Jadi ada pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, Sabtu, 1 Maret 2025.
BACA JUGA:PMD Belum Beberkan Jumlah Pejabat Desa Lolos PPPK yang Mengundurkan Diri
BACA JUGA:4 Kali Longsor Sepanjang 2025 di KepahiangBACA JUGA:Jika Dokumen Selesai, Anggota DPRD Dipanggil, Penyidik Minta Saksi Kooperatif
Pengurangan jam kerja ASN dilingkungan Pemkab Lebong, dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan ASN dalam rangka memasuki Bulan Ramadan.