Jam Kerja ASN Lebong Saat Ramadan Dikurangi, Sekda : Jangan Bermalas-malasan

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. FIKI/RB --
“Menindak lanjuti Perpres itu, kita sudah menerbitkan SE Nomor 800/21/BKPSDM-3/2025. SE ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Lebong untuk diterapkan mulai Senin, 3 Maret,” tuturnya.
Sekda mengingatkan, agar ASN di lingkungan Pemkab Lebong tidak bermalas-malasan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara selama Ramadan.
BACA JUGA:Rekomendasi Mendagri Tak Kunjung Terbit, Ini 3 Besar Hasil Seleksi 5 Jabatan Eselon 2
BACA JUGA:Tidak Ada Tebang Pilih, Tambak Udang Melanggar Pasti Ditindak
Karena, jam kerja sudah dikurangi untuk memberi kelongaran dan keringan saat menjalankan tugas Ramadan.
“Sehingga tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan. Bekerjala dengan provisional,” tutupnya.