Jam Kerja ASN Lebong Saat Ramadan Dikurangi, Sekda : Jangan Bermalas-malasan

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. FIKI/RB --

“Menindak lanjuti Perpres itu, kita sudah menerbitkan SE Nomor 800/21/BKPSDM-3/2025. SE ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Lebong untuk diterapkan mulai Senin, 3 Maret,” tuturnya. 

Sekda mengingatkan, agar ASN di lingkungan Pemkab Lebong tidak bermalas-malasan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara selama Ramadan.

BACA JUGA:Rekomendasi Mendagri Tak Kunjung Terbit, Ini 3 Besar Hasil Seleksi 5 Jabatan Eselon 2

BACA JUGA:Tidak Ada Tebang Pilih, Tambak Udang Melanggar Pasti Ditindak

Karena, jam kerja sudah dikurangi untuk memberi kelongaran dan keringan saat menjalankan tugas Ramadan.

“Sehingga tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan. Bekerjala dengan provisional,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan