Disperkan Klaim Daging Sapi di Lebong Aman Dikonsumsi

PERIKSA : Dokter Hewan Disperkan Lebong saat memeriksa kondisi daging yang dijual di beberapa Pasar Rakyat yang ada di Kabupaten Lebong, Jumat, 28 Februari 2025. FIKI/RB --

Disperkan Lebong memastikan, semua ternak yang masuk ke Kabupaten Lebong menjelang Ramadan dan Idul Fitri, wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Ini untuk mengantisipasi ada ternak yang sudah ter inveksi penyakit masuk ke Kabupaten Lebong.

“Selain memiliki SKKH, ternak yang masuk ke Kabupaten Lebong akan kami cek kembali kesehatannya,” tuturnya.

BACA JUGA:Eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Belum Tersentuh, Penyidikan Dugaan Korupsi Setwan Belum Ada Tersangka

BACA JUGA:Hotel Semi Klasik Modern, U Residence Pilihan Tepat untuk Liburan

Terkahir, Disperkan Lebong mengimbau masyarakat lebih selektif dalam membeli ternak, yang bertujuan untuk dikonsumsi.

Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi daging yang sehat dan terbebas dari risiko penyakit. 

"Kami juga akan terus memantau kondisi ternak di Kabupaten Lebong guna memastikan keamanan pangan di Bulan Ramadan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan