Infonya Pengusutan Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit Sedang Berjalan

Salah satu lokasi kebun sawit di HPT Air Ipuh ll yang didatangi pihak berwenang--firmansyah/rb

“Intinya dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya, namun berkaitan dengan data total jumlah per kawasan memang belum dilakukan pengukuran karena ketersedian anggaran,”sampainya.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Pastikan Turun Tangan untaskan Konflik Agraria

BACA JUGA:Hingga Februari 2025, Baru 34 CJH di Kabupaten Kaur Sudah Lunasi Bipih

Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH. Menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana, karena jelas Indonesia merupakan negara hukum.

Bukan negara kekuasaan, sehingga apapun bentuk kejahataannya dan siapapun yang terlibat tidak ada alasan untuk dibenarkan dari jeratan hukum, semua harus diproses. Sebab pembrantasan tindak pidana atau kejahatan kehutanan merupakan bagian bentuk patriotisme seorang Aparat Penegak Hukum (APH) kepada bangsa dan tanah air.

“Kalau memang adanya informasi dimasyarakat APH sudah turun melakukan pengecekan kebun-kebun sawit yang berada dikawasan hutan di Mukomuko ini untuk mengetahui pemiliknya. Tentu masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan terbuka,”kata Muslim.

Sebab dikatakan Muslim, kerusakan hutan negara yang dilakukan dengan terang-terangan, dan disulap menjadi kebun sawit di Mukomuko. Sudah lama dinantikan dan diamati masyarakat agar APH bisa membuat para pelanggar hukum di Mukomuko ini. Tidak merasa nyaman melakukan pelanggaran hukum tersebut yang diduga sudah berlangsung lama.

BACA JUGA:Gudang Furniture Dekat Rumah Wakil Bupati Bengkulu Selatan Terbakar

BACA JUGA:Gusnan Cari Cabup Belum Pernah Kalah untuk Maju dalam Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

“Yang pastinya sebagaian besar masyarakat mengamati jalannya pengungkapan kasus ini. Tidak hanya itu, ini berkaitan dengan kepercayaan publik, dan kami sangat yakin APH sangat mampu menyeret pelaku-pelaku kejahatan kehutanan di Mukomuko ini ke dapan hukum,”sampainya.

Muslim juga menyampaikan, bawasanya aktor-aktor besar pemodal perkebunan sawit ilegal dikawasan hutan negara di Mukomuko Ini. Sudah dapat dikatagorikan mafia, atau musuh besar negara. Sebab tidak mungkin aktor besar ini bisa merubah fungsi kawasan hutan secara terang-terangan. Dengan tidak melibatkan banyak pihak tanpa tersentuh instansi oleh yang menaungi hingga APH dalam waktu yang cukup lama, tentu sangat kokoh jaringan tersebut.

 “Kenapa kita bilang kejahatan kehutanan di Mukomuko ini adalah perkara besar atau kejahatan tingkat tinggi yang tidak boleh ditoleransi. Sebab dampak yang dirasa tidak hanya pada masyarakat sekitar melainkan seluruh makhluk hidup. Dalam jangka waktu yang sangat panjang,”tandasnya.

Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260.

BACA JUGA:Buron 1 Tahun,

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Beri Sinyal Terima BP OTT Fee Proyek BBWSS VIII

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan