Bulan Ramadan, Pemerintah Desa Bisa Ajukan Pencairan ADD

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, M.Si.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemerintah desa (Pemdes) sudah dapat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Maret 2025 atau bertepatan bulan pada Ramadan 1446 Hijiriah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, M.Si, mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke pemdes terkait mekanisme pengajuan.
“Insya Allah, Ramadan nanti pencairan ADD sudah dapat diajukan pemerintah desa,” kata Suradi saat dijumpai di kantornya, Senin, 24 Februari 2025.
Suradi menjelaskan dalam melakukan pengajuan ADD Pemdes harus menyiapkan beberapa syarat penting. Diantanya, kelengkapan adminsitrasi yang diperuntukkan untuk pengajuan. Khususnya Surat Keputusan (SK) pengajuan ADD.
BACA JUGA:Tingkatkan Infrastruktur, Sekolah Gratis dan Buka Wisata Baru, Gebrakan 100 Hari Fikri-Hendri
BACA JUGA:Meski Tetap Bekerja, Pemkab Bengkulu Tengah Tidak Bisa Bayar Gaji Honorer
Suradi juga menerangkan, untuk Peraturan Bupati (Perbup) sudah dirapatkan dan hampir final. Dinas PMD Rejang Lebong telah mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong, Kepala Bagian Pemerintahan, Tenaga Ahli, Tenaga Profesional dan pihak terkait.
“Tinggal kita naikkan ke Kepala Bagian Hukum Rejang Lebong,” beber Suradi.
Apakah ADD Rejang Lebong terdampak efisiensi anggaran? Suradi mengatakan, ADD yang bersumber dari APBD ikut terdampak. Namun, untuk jumlah besaran dari angka pemotongan tersebut belum diketahui, dikarenakan hingga saat ini Dinas PMD belum menerima surat pemberitahuan dari BPKAD Rejang Lebong.
“Berapa besar dipotong anggarannya jumlahnya kita belum mengetahui,” terang Suradi.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pilkada Bengkulu Selatan Gelar PSU
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Segini Vonis untuk 7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur
Suradi menyatakan jika memang ada pemotongan dari effisiensi anggaran tersebut, tentu memiliki dampak kepada pemdes.
Menurut Suradi, ADD akan diberikan kepada 122 desa yang berada di 15 kecamatan. Ia mengharapkan pencairan ADD ini dapat berjalan lancar dan tertib, Sehingga, kewajiban dari penggunaan dari ADD dapat tepat sasaran dan bermanfaat.