Jalankan Program Gubernur Bengkulu, Dinkes Anggarkan Pengadaan 65 Unit Ambulans

KANTOR: Tampak dari depan Kantor Dinkes Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--

Kebijakan ini mulai berlaku Jumat 21 Februari 2025, dan resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulanss dan Kereta Jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian dalam meringankan beban masyarakat. 

BACA JUGA:Lokasi Selkom PPPK Tahap II Tunggu Petunjuk BKN, 704 Peserta Diminta Belajar

BACA JUGA:Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Main Nginap di Rumah Pacar, Duda di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

Mereka memahami bahwa biaya transportasi medis sering kali menjadi kendala bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses ambulanss karena alasan biaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan