Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Main Nginap di Rumah Pacar, Duda di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH. HERU/RB--
Dari sini pula kemudian terungkap, sang duda sudah 3 kali menggauli putri kesayangannya.
Tak terima atas perbuatan sang duda, orang tua korban pun melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Laporan tertanggal 12 Februari 2025 dengan nomor LP/B/24/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tetap dilayangkan meski pelaku sudah menyampaikan siap bertanggung jawab dan siap menikahi korban.
Hingga kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Pembangunan Labkesda Tertunda, Pemkab Mukomuko Siapkan Lahan
BACA JUGA:Banyak Sarpras SD dan SMP Rusak: PGRI Seluma Berharap Perhatian Pemerintah
"Pelaku ini memang sempat menandatangani pernyataan siap bertanggung jawab dan menikahi korban. Tapi, pihak keluarga tak terima," demikian Kanit.