Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Main Nginap di Rumah Pacar, Duda di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH. HERU/RB--

Dari sini pula kemudian terungkap, sang duda sudah 3 kali menggauli putri kesayangannya.

Tak terima atas perbuatan sang duda, orang tua korban pun melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian. 

Laporan tertanggal 12 Februari 2025 dengan nomor  LP/B/24/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tetap dilayangkan meski pelaku sudah menyampaikan siap bertanggung jawab dan siap menikahi korban.

Hingga kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis 20 Februari 2025. 

BACA JUGA:Pembangunan Labkesda Tertunda, Pemkab Mukomuko Siapkan Lahan

BACA JUGA:Banyak Sarpras SD dan SMP Rusak: PGRI Seluma Berharap Perhatian Pemerintah

"Pelaku ini memang sempat menandatangani pernyataan siap bertanggung jawab dan menikahi korban. Tapi, pihak keluarga tak terima," demikian Kanit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan