Terkendala Perbup, 93 Desa di Lebong Belum Bisa Cairkan DD dan ADD Tahap I

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE.-foto: fiki/koranrb.id-

KORANRB.ID – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini masih diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kabupaten Lebong. 

Perbub ini mengatur tentang tata cara pengalokasian, penetapan, penyaluran, penggunaan dan pelaporan ADD. 

Akibat Perbup tentang ADD ini belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, berdampak langsung terhadap 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong. 

Hingga saat ini 93 Desa di Kabupaten Lebong belum  bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan ADD tahap I Tahun Anggaran 2025. 

BACA JUGA:167 CJH Mukomuko Dinyatakan Sehat Diminta Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Penentu Kelulusan, 704 Calon PPPK Tahap 2 Rejang Lebong Diminta Persiapkan Diri

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE mengatakan untuk pagu anggaran DD sudah diterima. 

Namun, untuk pagu ADD masih menunggu dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. 

Nilai ADD yang akan diterima oleh masing-masing desa di Lebong harus dituangkan dalam perbup yang saat ini digarap oleh Dinas PMD.

“Draf perbup masih kami susun. Kami juga menunggu besaran ADD yang akan diterima oleh setiap desa dari BKD,” ujarnya.

BACA JUGA:Maret, Deadline Pejabat Eselon II dan III Pemkab Seluma Sampaikan LHKPN ke KPK

BACA JUGA:Pinjam Pakai Mobil Dinas Belum Diakomodir, Ketua Bawaslu Kerja Pakai Sepeda Motor

Lanjutnya, setelah draf perbup tentang ADD ini tuntas, pihaknya akan menyampaikan ke Bagian Hukum Setda Lebong.

Sembari menunggu Perbup tentang ADD masih diproses, Dinas PMD meminta semua desa di Lebong mempersiapkan laporan penggunaan DD dan ADD tahap II tahun anggaran 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan