Hanya 4 Tenaga Kerja Asing di Bengkulu yang Terdata Disnakertrans, Ini Penjelasannya

Tri Okta Riyanto, SH, MH. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mencatat hanya ada 4 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdata secara administrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto, SH, MH, menerangkan pengawasan terhadap TKA di Provinsi Bengkulu tersebut sudah dilakukan secara intens dan berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Kepolisian dan lainnya.
“Kalau dari sisi pendataan, saat ini melalui aplikasi TKA Online hanya ada 4 orang TKA saja yang terdata berada atau bekerja di Bengkulu,” ungkap Okta.
Okta mengungkapkan secara kasat mata TKA yang ada di Provinsi Bengkulu dipastikan lebih dari 4 orang yang terdata secara administrasi pada aplikasi TKA Online, namun ia belum dapat memastikan apakah terdata di sistem TKA online yang dipegang kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Dampak Efisiensi, Bengkulu hanya Dapat 6.111 Kuota Sertifikasi Halal Tahun Ini
BACA JUGA:Bupati Huda ke Magelang, Wabup Rahmadi Pulang ke Mukomuko
“Maka dari itu kita juga mengimbau bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk lebih terbuka,” demikian Okta.
Mengacu pada data TKA online dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker), Republik Indonesia (RI) tersebut hingga saat ini hanya ada 4 TKA saja yang terdata secara administrasi di Provinsi Bengkulu.
“Tapi itu tidak termasuk data TKA online yang dipegang masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Okta.
Okta menyebutkan di masing-masing kabupaten atau kota memiliki akun tersendiri pada aplikasi TKA online tersebut.
BACA JUGA: Pasar Murah di 9 Kecamatan Kota Bengkulu Akan Digelar Awal Ramadan Tahun Ini
BACA JUGA:Pj Sekda Provinsi Bengkulu: Finalisasi Anggaran Tunggu SE dan Juknis Mendagri
Sehingga Disnakertrans Provinsi Bengkulu tidak bisa mengakses data TKA online.
“Jadi aplikasi TKA online itu belum terintegral atau satu kesatuan,” kata Okta.