Peluncuran Danantara Jadi Masa Depan Baru bagi Perekonomian Indonesia

Pemerintah Indonesia akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. --
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa Danantara dapat menjadi motor utama dalam pendanaan proyek energi baru terbarukan (EBT) serta program pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
“Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset di luar PLTU batu bara,” katanya.
BPI Danantara dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun, dengan dana awal sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 320 triliun).
BACA JUGA:32 Peserta PPPK Tahap II Sampaikan Sanggahan
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, THR ASN Dipastikan Tetap Ada
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilirisasi.
Peluncuran Danantara diharapkan menjadi awal dari transformasi ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis investasi jangka panjang, Danantara diyakini mampu menjadi instrumen utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi asing ke Tanah Air.