KN Rp1,2 Miliar Korupsi Dana BOS SMPN 17 Belum Pulih, Aset Mantan Kepsek dan Bendahara Ditelusuri Jaksa

DIKAWAL: Terdakwa mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I nampak dikawal Jaksa saat hendak persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Pengembalian KN ini adalah wajib hukumnya memang jika tidak ada harta sama sekali hukuman subsidair dalam pidana tambahan bisa dibebankan pada terdakwa,” tutup Marjek.
Sekedar mengulas, Imam Santoso dan Yudarlanadi terbukti melakukan Tipikor terhadap dana BOS tahun 2021-2022.
Kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim pada 22 Januari 2025. Bertindak selaku Ketua Majelis, Paisol, SH.
BACA JUGA:Kemenperin Semakin Optimalkan Jasa Layanan Industri Untuk Pelaku Usaha
Dalam putusan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan membuktikan perbuatan kedua terdakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Imam Santoso dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Selanjutnya terdakwa Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsidair 3 tahun.
"Dengan sah dan menyakinkan bahwa kedua terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Paisol dimuka Persidangan.