PTPN IV Regional VII: Legalitas HGU Kebun Talopino Faktual

SAWIT: Tandan buah sawit komoditas yang dapat dipergunakan untuk biodiesel, bioethanol, dan biofuel.-foto: ptpn reg 7/koranrb.id-

KORANRB.ID - Manajemen PTPN IV Regional VII menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Kebun Talopino, Kabupaten Seluma seluas 587,10 Ha sah secara hukum sebagai aset negara yang dikelola PTPN IV Regional VII (dulu PTPN VII) hingga saat ini. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VII Syafi’i Ritonga di Bandar Lampung, Rabu 12 Februari 2025.

Statemen resmi perusahaan itu dirilis oleh Syafi’i untuk mengklarifikasi adanya polemik yang tersebar melalui media massa tentang status dan posisi hukum lahan tersebut. 

Syafi’i mengatakan, polemik terjadi dipicu oleh insiden penangkapan seorang terduga pencuri buah kelapa sawit (TBS, tandan buah segar) di lahan HGU milik PTPN IV Regional VII di Blok 8 Kebun Talopino pada 9 Februari 2025.

Saat itu, kata Syafi’i, petugas keamanan kebun (centeng) bersama aparat keamanan memergoki seseorang yang sedang memanen TBS di lahan Perusahaan, kemudi-an menangkap, dan menyerahkan ke Polres Seluma.

BACA JUGA:Ijazah Digital Mulai Berlaku Tahun Ini Untuk Sekolah di Bawah Disdikbud Seluma

BACA JUGA:Pelayanan Publik, Pemkab Benteng Raih Nilai Tertinggi Ombudsman

“Minggu, 9 Februari 2025 lalu karyawan kami bersama pihak keamanan mendapati dua orang laki-laki yang melakukan panen liar dan pencurian TBS di Blok 8 Kebun Talopino. Pada saat dilakukan penangkapan, satu orang melarikan diri, sedangkan satu orang ditangkap, yang sebelumnya melakukan perlawanan. Kami lakukan penegakan hukum awal dengan membawa ke Polres Seluma. Beberapa barang bukti kami sertakan dan penjelasan dari saksi-saksi. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan Polres,” kata Syafi’i.

Syafi’i menyayangkan insiden penangkapan terduga pelaku kriminalitas itu dikaitkan dengan berbagai isu di luar konteks. Beberapa diantaranya membawa atribut primordial dan tidak konstruktif dalam penyelesaian suatu masalah. 

Oleh karena itu, kata Syafi’i, pihak manajemen merasa perlu untuk menyampaikan beberapa penjelasan kepada para pihak dan masyarakat luas.

“Bahwa kami, PTPN IV Regional VII menjalankan operasional Perusahaan sesuai dengan mandat Negara dengan mematuhi hukum, menjaga harmoni dengan lingkungan masyarakat, dan sesuai dengan tata Kelola Perusahaan yang baik dan bertanggungjawab. Bahwa HGU lahan Ke-bun Talopino itu sah sebagai aset negara dan kami wajib menjaga. Sertifikat HGU ini jelas dan teradministrasi di Kantor BPN Kebupaten Seluma,” kata dia.

Tentang insiden dugaan pencurian TBS oleh seorang oknum yang mengaku sebagai anggota salah satu Lembaga Adat di Bengkulu, Alif Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Seluma membenarkan Kanit Tipiter mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang pencurian TBS milik PTPN IV Regional VII beserta terduga pelaku dan barang bukti dari pihak keamanan Perusahaan.

BACA JUGA:962 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilantik Serentak, Pemprov Bengkulu 100 Persen Siap

BACA JUGA:Pemasangan PJU Rp900 Juta di Ipuh dan Lubuk Pinang Terancam Batal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan