Inspektorat Reviu Tagihan Pembayaran Gedung Puskesmas yang Digembok Kontraktor

DIGEMBOK: Puskesmas Penago II digembok oleh kontraktor karena belum dibayar Pemkab Seluma.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Inspektorat Seluma mengaku tengah memproses reviu tagihan kegiatan fisik, salah satunya pembangunan Puskesmas Masmambang dan Puskesmas Penago II yang saat ini digembok oleh kontraktor.

Proses reviu dilakukan agar pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini bisa dilakukan pembayaran.

Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim mengatakan proses reviu akan dikebut pada pekan ini, bersamaan dengan reviu kegiatan fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Insya Allah pekan ini kita tuntaskan proses reviunya, baik kedua pembangunan puskesmas maupun kegiatan di OPD lainnya yang bersangkutan dengan fisik dan DAU," kata Marah Halim.

Marah Halim juga menegaskan bahwa percepatan proses reviu ini bukan karena menjadi sorotan pasca kontraktor menggembok, namun memang proses reviu tidak bisa dilakukan secara serentak lantaran keterbatasan SDM.

BACA JUGA:DPRD Minta Perangkat Desa Lulus PPPK Tidak Dilantik, Kirim Surat ke Bupati Terpilih

BACA JUGA: Awasi 15 Proyek Strategis Daerah 2024, Kejari Kaur Dapat Penghargaan dari Pemkab Kaur

Sebelumnya Inspektorat Seluma juga telah melakukan reviu tagihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), hingga dana kelurahan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2024 lalu.

"Pada intinya semua akan kita proses namun bersabar dan berikan kami waktu untuk mereviu," harapnya.

Untuk diketahui, semua pembayaran yang terutang pada tahun anggaran 2024 harus dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma. Ini merupakan syarat untuk mencairkan pembayaran utang pada tahun anggaran 2024 lalu.

Sebelumnya seluruh dokumen pengajuan pembayaran ini berada di BKD Seluma, namun dianggap terutang karena tidak terbayarkan menjelang tutup buku tahun 2024, sehingga dikembalikan lagi kepada OPD terkait untuk direviu.

BACA JUGA:Hingga Februari 2025, Zakat ASN Kaur Terkumpul Rp900 Juta, Tahun Ini UPZ Masjid Diminta Lebih Aktif

BACA JUGA:RSUD HD Manna Dibantu 8 Dokter Internship Selama 6 Bulan

"Dalam Reviu, kita melakukan penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokkan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen lainnya. Ini dilakukan sebagai syarat pencairan anggaran yang telah melewati tahun anggaran," ungkap Marah Halim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan