Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Ini Penjelasan Kejari
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/a08ecb9adfd53947795db67707ab666e.jpg)
Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori.--fiki/rb
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong diminta segera tetapkan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran (TA) 2023 Rp1,1 miliar.
Kejari Lebong dinilai sudah mengantongi cukup alat bukti untuk menjurus ke calon tersangka atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) mendukung Kejari Lebong menetapkan tersangka.
“Jika sudah ada pihak yang terbukti kuat bersalah dalam kasus ini, segera tetapkan tersangka,” ujar Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori, 12 Februari 2025.
Melyan Sori juga meminta pihak Kejari Lebong dapat mengali kasus ini hingga ke akar-akarnya. Agar semua pihak terlibat dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Panggil Kontraktor, Konsultan hingga PPK BPPW
BACA JUGA:Markas Batalyon TNI AD Akan Dibangun di Bengkulu Tengah, Sudah Disiapkan 3 Opsi Lokasi Lahan
“Usut tuntas kasus ini (Dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) sampai ke akar-akarnya,” tegas Melyan Sori.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si turun menyoroti kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Pemeliharan jalan dan jembatan, yang saat ini ditangani Kejari Lebong, merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan total anggaran Rp1,1 miliar.
Dalam realisasi kegiatan, diduga banyak kegiatan yang dikerajan secara fiktif. Anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan dengan menggunakan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) diduga fiktif.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Berujung Lumpuh Diupayakan Diversi, Polisi Lakukan Rekonstruksi
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Klaim SPPD Belum Dibayar, Alasan Mobnas Belum Dikembalikan
“Karena ini (Kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) sudah di ranah hukum, kita pihak Pemerintah Daerah supaya ini (Kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) segera dituntaskan,” tegas Sekda.