Pemberian Sanksi ASN Langgar Netralitas Menggantung, Bawaslu Enggan Serah LHP

BAWASLU: Menjalani kegiatan apel rutin di halaman kantor--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Hasil koordinasi Bawaslu ke BKN menyatakan, ada kesalahan sistem dikarenakan peralihan sistem pelaporan yang awalnya dari KASN (dibubarkan) dan kewenangan diberikan ke BKN.

Dari sini pula, Bawaslu diarahkan BKN untuk mengupload ulang. Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. 

Mereka memiliki jabatan eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah, 2 orang Kepala bidang (Kabid) di salah satu OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Kemudian, sekretaris salah satu kecamatan, sisanya merupakan staf di kecamatan dan OPD lingkungan Pemkab Kepahiang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan