Nekat Curi Ikan 80 Kg, Warga Bumi Ayu Dijemput Polisi

TERSANGKA: IF (27) warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu tersangka pencurian ikan 80 Kg. IST/RB--

KORANRB.ID – Ada-ada saja jenis barang yang dicuri oleh pelaku pencurian. 

Terbaru pada 8 Februari 2025 IF (27) Warga Kelurahan Bumi Ayu diringkus polisi lantaran mencuri ikan.

Tidak tanggung - tanggung IF mencuri ikan milik Rio Nofriyanto warga Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu sebanyak 80 Kilogram (Kg).

Setelah melakukan tindak pidana pencurian, IF langsung diringkus polisi dan tidak membutukan waktu lama 

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kampung Melayu, AKP Manogu Simanjuntak bahwa tersangka IF diringkus lantaran melakukan pencurian.

BACA JUGA:Tertangkap Hendak Curi Motor, Pasutri Baru 5 Bulan Diamankan Polisi, Ngaku Terdesak Ekonomi, Butuh Modal

BACA JUGA:Jalan Desa Cinto Mandi Rusak Berat, Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Bengkulu

“Kita menindaklanjuti laporan dari pengepul ikan bahwa ikan miliknya dicuri sebanyak 80 Kg medapatkan informasi tersebut personel langsung melakukan pendalaman,” ungkap Manogu.

IF diamankan d kawasan  Sumber Jaya di kediamannya pada 8 Februarai 2025 ketika itu personel Polsek Kampung Melayu mendatkan informasi bahwa ada warga yang melihat IF.

Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangak IF.

“Kita dapatkan informasi bahwa IF adalah tersangka dalam pencurian ini, menindak lanjuti hal tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IF di kediamannya,” terang Manogu.

BACA JUGA:Tidak Mengarah ke Korban Perampokan, Polisi Tunggu Hasil Visum Maytom Warga Pasar Bengkulu

BACA JUGA:Bupati Terpilih Choirul Huda Mohon Dukungan, Terkait Adanya Efisiensi Anggaran Tahun Ini

Selanjutnya IF dibawa ke Polsek Kampung Melayu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Selain itu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam atas aksi IF.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan