Nekat Curi Ikan 80 Kg, Warga Bumi Ayu Dijemput Polisi

TERSANGKA: IF (27) warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu tersangka pencurian ikan 80 Kg. IST/RB--

“Saat ini IF sudah kita amankan untuk pasal yang menjerat IF adlaah 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Manago.

Manogu menjelaskan untuk kronologi kejadian terjadai pada 4 Februari 2025 ketika itu Rio Nofriyanto sedang melakukan pengecekan box miliknya yang berisi ikan.

Pada salah satu box tersimpan 80 Kg ikan dan ketika ia mengecek ada salah satu box yang ikannya kosong.

“Untuk kronologi kejadian awalnya korban mendapatkan ikan persedian miliknya hilang saat korban melakukan pengecekan, kemudian korban lapor polisi,” tutup Manogu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan