Audit BPK Dimulai, Pejabat Pindah Daerah Tetap Diminta Pertanggungjawaban
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/0ca2154fbb87c3a92e554f041724af6f.jpg)
ENTRY MEETING: Entry meeting Tim BPK RI perwakilan Bengkulu bersama Pemkab Lebong, Senin, 10 Februari 2025. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu melakukan entry meeting bersama Pemerintah Kabupaten Lebong, di Aula Bina Praja Setda Lebong, Senin, 10 Februari 2025.
Entry meeting ini, menandai dimulainya audit keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024. Audit ini akan berlangsung selama 40 hari kedepan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si mengatakan, audit ini dalam rangka melakukan pemeriksaan keuangan Pemda Lebong TA 2024.
Artinya, yang diperiksa adalah pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala OPD TA 2024.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Ini Jadi Target Ops Keselamatan Nala 2025
Jika, saat ini ada beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah pindah tugas keluar daerah, tetap diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan tersebut.
“Sebelum BPK hadir, ketika mereka (Pejabat pindah daerah, red) izin untuk tidak hadir hari ini karena sudah pindah.
Komitmennya ada dua, pertama ketika diminta BPK untuk hadir, maka harus hadir. Kemudian ketika dokumen 2024 diminta, mereka harus siap menghadirkan,” tutur Sekda.
Karena lanjut Sekda, tetap yang harus bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan daerah TA 2024 adalah pejabat yang menjabat di TA 2024.
BACA JUGA:Tanpa Terkecuali, Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024 Dipanggil Kejari
Sehingga, sudah seharusnya pejabat yang sudah mengajukan pindah daerah itu hadir saat dibutuhkan.
“Walapun dibilang tadi, tetantang jabatan.
Tetap yang bertanggung jawab adalah kepala OPD 2024,” tegasnya.
Terkait menghadirkan pejabat yang sudah pindah daerah ini, sudah dikomunikasikan dengan BPK RI perwakilan Bengkulu.