Tak Laporkan Realisasi APBDes 2024, Desa Dusun Tengah dan Batu Tugu Seluma Berpeluang Jadi Target Audit BPK
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/d8113a073cc06230b35e8c0632a1ba7a.jpg)
KANTOR : Dinas PMD Seluma tampak dari depan. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Hingga Senin, 10 Februari 2025, Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi dan Desa Batu Tugu Kecamatan Talo tak kunjung melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 ke Dinas PMD (DPMPD) Seluma.
Dengan demikian, maka dua desa ini berpeluang menjadi target audit oleh Inspektorat Seluma dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Hervoni Gusti, SE.
Sejatinya mereka diberi deadline hingga 31 Januari 2025, namun tak kunjung dilaporkan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Nakes Jangan Khawatir, Tahun Ini Kontrak Kembali Dilanjutkan Pemkab Seluma
BACA JUGA:Teror Nelayan Kapal Trawl Resahkan Nelayan Pasar Seluma, Pemdes Lakukan Mediasi
"Jika dilihat jadwalnya, BPK RI saat ini mulai masuk untuk memeriksa realisasi tahun anggaran 2024 di Seluma,
kalau dua desa tersebut tak kunjung melaporkan maka bisa saja dilakukan audit karena dari waktu yang diberikan, mereka tidak kunjung melaporkan," sampai Gusti.
Dari informasi yang didapat Dinas PMD, Desa Dusun Tengah sedang dalam proses tutup buku untuk proses penyampaian laporan realisasi kegiatan tahun 2024 di Inspektorat Seluma.
Sedangkan untuk Desa Batu Tugu, saat ini Kecamatan Talo telah berupaya mengimbau pemerintah desa untuk segera mempercepat penyusunan realisasi APBDes 2024.
BACA JUGA:14 Hari Operasi, Pelanggar Lalu Lintas di Mukomuko Akan Disanksi
BACA JUGA: 11 Panti Pijat di Koto Jaya Kabupaten Mukomuko Didatangi Satpol PP, Diminta Tutup Selama Ramadan
Adapun laporan realisasi APBDes ini mencakup beberapa sumber pendanaan, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, pendapatan asli desa (PADes), belanja desa, penerimaan dan pembiayaan desa dan lainya.
Laporan realisasi APBDes ini wajib disampaikan ke Dinas PMD selaku perpanjangtanganan Pemkab Seluma.