8 JPU Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Suro Bali

SIDANG: Dua tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Kepahiang. Saat sidang nanti, Kejari akan menurunkan 8 JPU.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Total 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diturunkan Kejari Kepahiang dalam persidangan dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas. 

Masa persidangan terhadap perkara dugaan korupsi dana desa ini sendiri akan dilaksanakan, seiring telah ditetapkannya Berkas Perkara (BP) menjadi P-21 oleh Kejari Kepahiang. 

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH. 

Disampaikan, penyidik telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kepahiang. 

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Burung yang Setia pada Satu Pasangan Selamanya

"Total ada 8 JPU akan kita siapkan untuk persidangan dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali," kata Febrianto. 

Akhir pekan ini, Kejari Kepahiang telah menerima BP dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. 

Total, ada dua tersangka dan Barang Bukti (BB) dilimpahkan.

Kedua tersangka, juga telah dikirim ke Rutan Malabero Kota Bengkulu dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong agar memudahkan saat persidangan nanti. 

BACA JUGA:Sempat Kritis, Korban Kecelakaan Motor di Pino Bengkulu Selatan Akhirnya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Kepahiang Ipda. Manda Putra Bunalta menerangkan telah melimpahkan BP dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali telah dilimpahkan dengan dua tersangka di dalamnya.

Yakni, Kades non aktif Kd dan Bendahara desa non aktif  Da.

Dari pengakuan tersangka Da, dikaui menggunakan dana desa untuk keperluan biaya perawatan istrinya yang saat ini telah meninggal dunia.

Mengenai pengembalian kerugian negara, dirinya memastikan sama sekali belum dilakukan kedua tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan