8 JPU Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Suro Bali
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/61b074709d6561b08c6dd6956cd81b1c.jpg)
SIDANG: Dua tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Kepahiang. Saat sidang nanti, Kejari akan menurunkan 8 JPU.--HERU/RB
BACA JUGA:Norak! Puluhan Pelaku Balapan Liar di Air Sebakul Akhirnya Ditilang Polresta Bengkulu
Diketahui, Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kd dan Bendahara Desa, Da sebagai tersangka pada 17 Desember 2024 lalu.
Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Daerah, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023 dan Silpa Tahun 2022, mencapai Rp496 juta.
Dari hasil penyidikan diketahui, Dana Desa Tahun 2023 serta Silpa Tahun anggaran 2022 di Desa Suro Bali mencapai Rp1,19 miliar.
Dari jumlah dana desa tersebut, kemudian ditarik ke kas desa Rp1,009 miliar.
BACA JUGA:Kecelakaan di Bengkulu Selatan, Pelajar SMP Asal Pino Tak Sadarkan Diri
Namun, di lapangan dana desa yang harusnya dinikmati warga desa hanya direalisasikan Rp625,6 juta.
Sedangkan Rp384,26 juta lagi terindikasi kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Di, selaku Kaur Keuangan dan Kd selaku Kades.
Tak hanya sampai di situ, diduga untuk menutupi kekurangan anggaran, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali juga memainkan pengadaan lampu jalan.
Semestinya, pengadaan lampu jalan tenaga surya memiliki anggaran Rp161,7 juta, namun hanya dibayarkan Rp50 juta kepada penyedia, CV. Globalindo Mitra Amanah.
BACA JUGA:Keracunan Massal di Pesantren Lebong, 21 Santri/Santriwati Dilarikan ke RSUD
Sisanya, Rp111,7 juta digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Imbasnya, dari alokasi dana yang ada Desa Suro Bali baru memiliki 5 unit lampu penerangan saja.