Buron Tinggalkan Anak Istri, Mantan Kades Air Kati Sempat Nikah Siri, Hasil Korupsi Rp500 Juta untuk Judol

RELEASE: Polres Rejang Lebong menggelar press release, Jumat, 7 Februari 2025. ABDI/RB --

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Serta, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya.

Iptu Reno mengatakan, atas tindakan yang diduga dilakukan oleh FR tersebut. Kerugian Negara (KN) tidak ada yang bisa dikembalikan dari Rp500 juta tersebut.

BACA JUGA:Sasar UMKM, Kejari Dorong Produk Olahan Pertanian Kepahiang Berkembang

BACA JUGA:Timnas Fokus Latihan Taktik dan Strategi, Indra: Target Lolos Piala Dunia U20

"Tidak ada yang bisa dikembalikan dari Rp500 juta itu," kata Iptu. Reno.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto menerangkan, adapun kronologi penangkapan.

Yakni, tersangka FR diketahui sejak Desember 2023 pergi meninggalkan istri dan anaknya serta tempat tinggalnya di Desa Air Kati Kec Padang Ulak Tanding Kab Rejang Lebong. 

Setelah FR ditetapkan sebagai tersangka sekitar Desember 2024 serta dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan trsangka FR.

Setelah melalui penyelidikan tentang keberadaan tersangka FR tersebut, pada 17 Januari 2025 sekira pukul 21.45 WIB berhasil diamankan, setelah menghilang.

“Penangkapan dilakukan personil Unit III Tipidkor bersama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di rumah tempat ia tinggal bersama dengan Istri sah nya yaitu di Desa Air Apo," ungkap Goerge.

Lebih jauh Gorge mengatakan, penangkapan mantan Kades itu berdasarkan hasil audit inspektorat Rejang Lebong. 

Serta, dengan dasar Polisi Nomor: LP/A/4/VI/2024/SPKT/SAT RESKRIM / POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, 13 Juni 2024.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/98/VI/RES. 3. 3./2024/Reskrim, Tanggal 13 Juni 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/185/XI/RES. 3. 3./2024/Reskrim, Tanggal 1 November 2024.

"Serta, SPDP Nomor. SPDP/91/VI/RES.33/2024/ Reskrim, 19 Juni 2024," pungkas Goerge. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan