Buron Tinggalkan Anak Istri, Mantan Kades Air Kati Sempat Nikah Siri, Hasil Korupsi Rp500 Juta untuk Judol
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/cab3f5c631a103aae3643078c8f8856f.jpg)
RELEASE: Polres Rejang Lebong menggelar press release, Jumat, 7 Februari 2025. ABDI/RB --
KORANRB.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong, FR dalam pelarian sempat menikah siri.
FR jadi buronan Polres Rejang Lebong atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia ditetapkan tersangka korupsi sebesar Rp500 juta lebih. FR dalam 2 tahun buronan, ia mengaku habiskan uang untuk judi online (Judol).
FR diduga korupsi DD ADD yang seharusnya membangun jalan dan memberi tunjangan perangkat desa sebesar Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:KADI Mulai Penyelidikan Sunset Review Impor BOPET Asal India, Tiongkok dan Thailand
BACA JUGA:Main di Liga Jepang, Sandy Walls Dikhawatirkan Meredup
Hal itu terungkap saat Polres Rejang Lebong menggelar press release, Jumat, 7 Februari 2025.
Saat awak media mengonfirmasi apakah keperluan pribadi tersebut untuk foya-foya termasuk Judol.
"Iya untuk keperluan pribadi dan iya (Judol, red)," beber FR.
Lebih lanjut FR mengaku, saat buron Juni 2024 lalu, ia sempat nikah siri dengan perempuan baru, meninggalkan anak dan istrinya pertamanya.
"Iya saya menikah lagi, saat itu," ungkap FR.
BACA JUGA:Program Setiap Desa 1 Bidan dan 1 Perawat, Dinkes Mukomuko Gandeng Pemerintah Desa
BACA JUGA:Menteri Ekonomi ASEAN Pacu Percepatan Integrasi Perdagangan Barang
Atas tindakannya tersebut, FR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.