Dugaan Korupsi Dana CSR PLN Menuju Persidangan, Nilai Korupsi Naik Menjadi Rp403 Juta

PLN: Aktivitas di PLN Rayon Kepahiang. Dalam perkara dugaan Tipikor Dana CSR PLN, penyidik Kejari Kepahiang mencatat ada peningkatan nilai dugaan kerugian negara.-foto: heru/koranrb.id-

KORANRB.ID - Penyidik Kejari Kepahiang menargetkan pekan depan sudah membawa perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang ke persidangan. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, Kamis 6 Februari 2025 menerangkan pekan ini penyidik dalam upaya persiapan pelimpahan menuju pengadilan. 

"Kita kejar pekan depan ada penetapan jadwal untuk sidang pertama," kata Febri. 

Dalam perkara  dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN yang dikelola PLN Kepahiang ini, ada penambahan jumlah kerugian negara dibanding hasil penghitungan sementara penyidik.

Ini setelah penyidik menerima hasil penghitungan resmi kerugian negara yang ditimbulkan dari BPKP, yakni senilai Rp403 juta. 

BACA JUGA:Sebut Tidak Bujuk Korban, Kakek Hamili Gadis 16 Tahun di Lebong Ungkap Penyesalan

BACA JUGA:2 Bandar Narkoba Buron, 2 Pelajar Ikut Diamankan, Polisi Sita Beragam Barang Bukti

Jumlah tersebut lebih tinggi dari nilai hitungan penyidik sebelumnya, yang hanya diangka Rp300 jutaan. 

"Ya, kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP menjadi Rp403 juta. Pekan ini, kita fokus untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," terang Febri. 

Disinggung mengenai jumlah tersangka yang masih ditetapkan 1 orang, dirinya menerangkan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dijalankan sebelumnya.

"Sejauh fakta pemeriksaan belum ada tambahan Tsk," tutup Febri. 

Terpantau pula, Tsk Ap selaku pengelola rumah BUMN Kepahiang yang mengelola dana CSR PLN ikut digiring ke Rutan Malabero bersama dua Tsk Dana Desa Suro Bali, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Sudah Cicil KN, 7 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Minta Keringanan, JPU Tetap Pada Tuntutan

BACA JUGA:2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan