Dugaan Korupsi Dana CSR PLN Menuju Persidangan, Nilai Korupsi Naik Menjadi Rp403 Juta

PLN: Aktivitas di PLN Rayon Kepahiang. Dalam perkara dugaan Tipikor Dana CSR PLN, penyidik Kejari Kepahiang mencatat ada peningkatan nilai dugaan kerugian negara.-foto: heru/koranrb.id-
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kepahiang masih menetapkan Tsk tunggal sejak, Senin 9 Desember 2024. Sesuai hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan Tsk dengan cara mengelola dana CSR yang diterima dengan kegiatan fiktif.
Termasuk melakukan pemotongan bantuan dan honorarium, serta melaksanakan kegiatan lainnya yang tak bisa dipertanggungjawabkan legalitas hukumnya. Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya.
Diketahui, UMKM penerima dana CSR PLN yang digarap Kejari Kepahiang saat ini bergerak dalam pengelolaan kopi. Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut. Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan.
Sejatinya program Rumah BUMN merupakan wadah bagi langkah kolaborasi BUMN sebagai upaya pembinaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UMKM itu sendiri. Dengan Rumah BUMN, akses pemasaran UMKM khususnya di Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat meningkat. Dengan rumah BUMN pula, dapat meningkatkan kualitas UMKM dan diharapkan berdampak kepada kemajuan dan peningkatan UMKM itu sendiri.