Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana --RIO/RB
KORANRB.ID - Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan belum dapat menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih lantaran masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini masih berlanjut di MK dengan jadwal sidang pembuktian dari pemohon. Oleh sebab itu rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum dapat dilakukan DPRD Bengkulu Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Selretaris DPRD Bengkulu Selatan Nico Dwipayana S.STP MM MH, saat ini sidang PHPU di Bengkulu Selatan belum berkahir dan masih bergulir di MK. Maka dari jadwal paripurna penetapan Bupati terpilih belum dilaksanakan.
“Belum kita masih nunggu keputusan dari MK dan surat penetapan dari KPU dulu,” terang Nico.
BACA JUGA: Mukomuko Gagal Terima DAK Konektivitas Rp51 M, Masyarakat 'Gigit Jari'
BACA JUGA:Sambut Pelantikan Bupati dan Wabup, Pemkab Seluma Bentuk Tim Khusus
Setelah adanya keputusan dari MK dan surat penetapan dari KPU Bengkulu Selatan, maka tidak ada halangan bagi DPRD Bengkulu Selatan untuk paripurna bupati terpilih dan pengusulan pelantikan.
Untuk itu Nico berharap masyarakat dapat menghormati proses sengketa Pilkada yang sedang berlangsung saat ini. Karena menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
“Sekarang kita masih menunggu dan memang Bengkulu Selatan pelantikannya tertunda karena hal tesebut kita berharap sama-sama hormati,” ujar Nico.
Sebelumnya sidang Pleno perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 yakni Pengucapan putusan/ketetapan atau lebih populer disebut putusan sela telah dilaksanakan MK.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
BACA JUGA:683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut, ada tujuh nomor perkara yang lanjut tahap pembuktian, salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan demikian sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjut dalam sidang MK berikutnya
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permohonan pemohon Rifai-Yevri terhadap termohon KPU Bengkulu Selatan diterima oleh MK pada sidang pengucapan putusan/ketetapan yang dilakukan oleh MK.