Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana --RIO/RB
Dengan demikian Erina menjelaskan bahwa sidang PHPU Pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Permohonan 68 dilanjutkan kr tahap pembuktian,” tulis Erina saat dikonfirmasi RB.
Terkait jadwal sidang dalam tahap pembuktian tersebut, pihak pemohon (Rifai-Yevri), termohon (KPU Bengkulu Selatan), pihak terkait (Gusnan-Ii Sumirat) dan Bawaslu Bengkulu Selatan masih menunggu jadwal sidang dari pihak MK yang akan disampaikan oleh panitera nantinya.
BACA JUGA:Dituntut Masyarakat Desa Penyangga, Manajemen PT. SSL Siap Selesaikan Perkara Limbah
BACA JUGA:Kejari Kaur Dalami 6 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara Perjalanan Dinas
“Menunggu udangan jadwal sidang pembuktian dari MK,” ujar Erina.
Hakim MK Saldi Isra dalam sidang tersebut menyebutkan nomor perkara yang lanjut sidang tahap pembuktian salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan demikian pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan. MK akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.
“Nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu akan diberitahu panggilan Mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan,” sampai Saldi Isra.