683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/24c0747b55c9315367d25f06812d7bc7.jpg)
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifa Inayati--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi lanjutan meskipun sudah mendaftar juga akan masuk dalam daftar tenaga non ASN yang akan dirumahkan tersebut.
BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
“Saat ini kita masih verifikasi untuk persyaratan peserta tes PPPK,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika tenaga non ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh waktu adalah tenaga administrasi.
Hal ini ditunjukan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tahunan yang dipegang sebagai tenaga Administrasi.
“Sedangkan untuk sopir, keamanan dan tenaga cleaning service kedepannya akan diserahkan pada pihak ketiga atau outsourcing,” demikian Syarifa