Dinas PMD Rejang Lebong Pantau Keputusan 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK Tahap I

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai --Abdi/rb

CURUP, KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong terus memantau sikap 64 pejabat desa yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka memilih tetap sebagai pejabat desa atau beralih menjadi PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai menjelaskan, pejabat desa yang lolos PPPK harus menentukan sikap mereka. 

Jika memilih tetap menjadi perangkat desa, maka mereka harus melepaskan status sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Sempat Hilang, Laptop Kantor Desa Ulak Lebar Ditemukan di Sini

Sebaliknya, jika memilih PPPK, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan desa sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami masih menunggu keputusan dari masing-masing individu. Ini adalah pilihan yang harus mereka buat, karena tidak bisa merangkap dua jabatan sekaligus.

Kami juga memastikan proses transisi berjalan sesuai aturan,” ujar Suradi.

Menurutnya, keputusan ini sangat penting karena akan memengaruhi roda pemerintahan desa. 

BACA JUGA:Kasus Gedung Pengadilan Agama Mangkrak Ini Perkembangannya, Jaksa: Saksi Sering Mangkir

Jika banyak pejabat desa yang memilih menjadi PPPK, maka akan ada kekosongan jabatan di tingkat desa yang harus segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"BPD sepertinya sudah ada yang masuk tembusannya BKPSDM, kalau perangkat desa masih Kita pantau," ungkap Suradi.

Sebelumnya, hingga kini, hanya dua di antara 64 pejabat desa yang lolos PPPK yang telah mengundurkan diri, yaitu Kepala Desa Lubuk Tunjung dan Sekretaris Desa Tasikmalaya.

Hai menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kekosongan jabatan di tingkat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan