Dinas PMD Rejang Lebong Pantau Keputusan 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK Tahap I

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai --Abdi/rb

BACA JUGA:Hidup di Daratan Lava! Berikut 6 Fakta Unik Angsa Hawaii, Terancam Punah

Dibeberkan, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah, SH menyatakan, proses pengunduran diri bagi pejabat desa yang lolos seleksi PPPK harus mengikuti prosedur yang berlaku. 

Dimana, pihaknya masih pengunduran dari dari 64 pejabat desa yang yang diperuntukan untuk memilih.

Apakah masih ingin menjadi pejabat desa maupun sebaliknya.

"Belum, baru 2 yang kemarin saja Kades Lubuk Tunjung dan Sekdes Tasikmalaya," sampai Dheni, Selasa, 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Hal-hal Memberatkan Tuntutan Tipikor DD Puguk Pedaro, 2 Terdakwa Belum Pulihkan KN Rp804 Juta

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi kapan BKPSDM Rejang Lebong kapan akan dipanggil komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Dheni mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum ada panggilannya," ungkap Dheni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan