Hal-hal Memberatkan Tuntutan Tipikor DD Puguk Pedaro, 2 Terdakwa Belum Pulihkan KN Rp804 Juta
GIRING: Terdakwa sedang digiring JPU Kejari Lebong setelah selesai sidang pada 5 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Hal-hal yang memberatkan mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata dintutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong paling tinggi 4,5 tahun lantaran belum pulihkan kerugian negara Rp804 juta.
Hal tersebut diketahui saat JPU Kejari Lebong membacakan surat tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut yang terseret perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 Puguk Pedaro Kecamatan Bingung Kuning Kabupaten Lebong.
Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengklu kemarin, 5 Februari 2025, Mejelis Hakim diketuai, Paisol, SH.
Dalam tuntutan kemarin, JPU Kejari Lebong meyakini Suardi Tabrani dan Yudi Dinata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor atau sesuai dakwaan subsidair.
BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Cicil Rp183 Juta Kerugian Negara
BACA JUGA:Terdakwa Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Minta Bebas, PH Beberkan 2 Alasan Ini
JPU Kejari Lebong, Yandreas, SH menuntut terdakwa Suardi Tabrani dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.
Terdakwa Suardi Tabrani juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp788 juta. Jika tidak sanggup mengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Sedangkan terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Ia juga dikenakan pidana tambahan membauar UP sebesar Rp38 juta dengan jangka waktu 1 bulan.
Jika tidak sanggup maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Awas, Upload Persyaratan Pengajuan NIP CPNS Rentan Salah
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Mulai Naik, Petani Diminta Jaga Kualitas Buah
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).