Finalisasi Ganti Bappeda Jadi Bapperida, Ini Tahapannya

BAPPEDA: Kepala Bappeda Kepahiang dan jajaran lakukan pembahasan bersama Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang terkait pergantian nama menjadi Bapperida--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 

Pembahasan ini mencakup perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). 

Sebelum tahapan finalisasi menjadi Perda, Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang M Salihin, S.Hut, M.Si memaparkan ada tahapan yang mesti dilewati. Salah satu yang terpenting adalah, tahapan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari sini lanjutnya, Raperda dapat disahkan menjadi Perda.

"Kita telah melakukan rapat tindak lanjut pembahasan dengan Pansus II. Respon yang kami dapatkan sangat positif, dewan sangat mendukung Raperda segera disahkan menjadi Perda," kata Salihin. 

Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, Pansus II akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak provinsi, untuk memastikan bagaimana struktur organisasi yang nantinya harus disesuaikan sesuai dengan nomenklatur baru. 

BACA JUGA: Pemrov Bengkulu Rencanakan Operasi Pasar Secara Berkala

BACA JUGA:Menguat Dibanding 2023, Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu 2024 Capai 4,62 Persen

"Saat berubah dari Bappeda jadi Bapperida, ada perubahan tipe. Yakni, dari tipe B, naik menjadi tipe A. Karena dengan adanya kenaikan tipe, pada Bapperida nanti, akan ada 3 bidang di dalamnya," ujar Salihin. 

Hasil dari konfirmasi, akan dibawa Pansus II dengan pembahasan bersama tenaga ahli. Baru kemudian dilakukan harmonisasi Raperda dengan Kemenkumham Provinsi Bengkulu. 

"Harmonisasi ini intinya, akan mencocokkan apa yang dihasilkan nanti, tak bertentangan dengan regulasi," jelasnya. 

Sebelumnya, saat dibahas bersama DPRD Kepahiang, Ketua Pasus II DPRD Kabupaten Kepahiang, Anudin, S.Sos meminta Bappeda dapat mencermati aturan dalam Raperda ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Program MBG Sasar 85 Ribu Siswa Tingkat SMA di Bengkulu

BACA JUGA:Pendataan THL Untuk Database BKN, Angkat Honorer Jadi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan