Pendataan THL Untuk Database BKN, Angkat Honorer Jadi PPPK
PPPK: Pendataan terhada honorer yang tengah dijalankan Pemkab Kepahiang, membuka peluang jadi diangkat jadi PPPK--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Pendataan di atas sekaligus membuka peluang para honorer yang telah dirumahkan, untuk kembali dipanggil kembali di Tahun Anggaran (TA) 2025.
Mereka yang dipanggil nantinya, berpeluang berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Di Kabupaten Kepahiang, seluruh THL sudah dirumahkan akhir Desember 2024 lalu. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor:800/1076/Bag.7/KPH/2024, menyebutkan, ribuan honorer berstatus THL di lingkungan Pemkab Kepahiang telah resmi dirumahkan per 31 Desember 2024.
Pada SE tentang pemutusan hubungan kerja tersebut disebutkan, SE dibuatkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah.
Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu. Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut