Masyarakat Jangan Khawatir, DPRD Seluma Kawal Tuntutan Dampak Limbah PT. SSL
Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar--zulkarnain wijaya/rb
Dari hasil sidak Komisi II DPRD Seluma ke kolam limbah PT SSL, memang benar adanya bau busuk yang muncul dari kolam PT SSL, dan dari 10 kolam yang ada, baru 4 kolam yang baru difungsikan.
"Yang dikeluhkan masyarakat adalah bau dari limbah, dari perusahaan meminta waktu agar untuk menanganinya paling lambat 1 - 2 bulan untuk mengurai limbah dengan menaikkan kadar pH pada kolam,"sampai Sudi.
BACA JUGA:Setiap Bulan Baznas Rejang Lebong Salurkan Bantuan Rp160 Juta
BACA JUGA:Dana BOS Tidak Boleh Dipakai Untuk Beli LKS, Guru Boleh Buat LKS Sendiri
Sudi mengaku kehadiran Komisi II ke pabrik PT. SSL memang murni atas kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Seluma, awalnya mereka telah mengundang perusahaan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma pada Jumat 31 Januari 2025 lalu, namun perusahaan tidak hadir.
"Kita disini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang telah masuk, pada intinya kami tentu mendukung perusahaan tetap berjalan, namun tidak merugikan masyarakat, bila perlu menguntungkan masyarakat,"pungkas Sudi.
Saat ini, empat desa penyangga juga telah sepakat untuk memberikan waktu 2 minggu lamanya, untuk perusahaan melakukan realisasi empat tuntutan yang disepakati dalam berita acara saat musyawarah pada Senin pagi 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Akal-akalan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong
BACA JUGA:Tidak Pernah Tersentuh Pembangunan, Warga Minta Jalan Segera Diperbaiki
Kades Talang Sebaris, Fikri Ardianto menyampaikan bahwa Desa Talang Sebaris, Desa Sukamaju, Desa Talang Benuang dan Desa Taba Lubuk Puding akan terus mengejar permasalahan ini hingga ada titik terang oleh manajemen PT. SSL terkait kepedulian terhadap desa penyangga.
"Sudah kita diskusikan bersama desa penyangga lainnya, kami sepakat memberikan perusahaan waktu hingga 2 minggu kedepan,"sampai Kades Talang Sebaris.
Disaat musyawarah bersama, memang sempat diminta bahwa perusahaan harus segera merealisasikan tuntutan warga, jika memang sudah ada progress maka diharapkan agar perusahaan berkoordinasi dengan desa penyangga.
Namun jika nantinya tidak ada tindaklanjut dari perusahaan, artinya musyawarah yang telah dilakukan tidak dihargai.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Ternak Banyak Berkeliaran dan Rusak Tanaman di Pekarangan Rumah
BACA JUGA:Segera Dilantik, Bupati Terpilih Temui Pj Bupati Bengkulu Tengah