Tambahan 100 Persen Gaji 13 dan 14 Guru di Kabupaten Seluma, Segera Cair

CAIR: DPRD Seluma saat menggelar RDP bersama BKD, Disdikbud dan Guru.--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma mengklaim telah menuntaskan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tagihan tambahan 100 persen gaji 13 dan gaji 14 bagi guru di Kabupaten Seluma yang terutang pada tahun anggaran 2024 lalu.

Ini disampaikan Kepala Disdikbud Seluma, Farzian, S.Pd melalui Kabid SD, Kusumar Rohfiantoni SSTP, MMS didampingi Kasi Kurikulum, Sigit Budiyanto, SIP, M.AP. 

Dikatakannya bahwa SPP SPM secara keseluruhan telah dituntaskan pada Selasa sore 4 Februari 2024 dan telah diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma untuk proses pencairan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Tidak Lagi Siapkan Pasar Kaget Ramadan

Dengan demikian, kemungkinan pencairan akan dilaksanakan paling lambat Jumat pada rekening para guru, karena nantinya masih akan menunggu proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Alhamdulillah SPP SPM nya sudah kita serahkan ke Badan Keuangan Daerah pada sore ini, kemudian nantinya akan ada SP2D. Target kita Jumat sudah tersalurkan ke rekening guru," sampai Sigit.

Ditambahkan Sigit, sumber dana untuk gaji 13 dan gaji 14 memang sudah ada bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Gaji 13 dan gaji 14 masing masing jumlahnya sama dengan gaji pokok guru yang diterima per bulan Mei 2024, perbulan total yang dianggarkan yakni Rp 4,6 miliar untuk 1.054 guru.

BACA JUGA:DP2KBP3A Lebong Belum Tetapkan Kuota KB Vasektomi Pria

Sedangkan untuk tambahan penghasilan (Tamsil) bagi non sertifikasi memang hanya batas Triwulan III saja lantaran berasal dari Dana Aloksi Khusus (DAK) non fisik yang jumlahnya memang terbatas, terlebih lagi adanya tambahan guru baru pada 2024, sehingga tidak cukup untuk dibagikan untuk Triwulan IV.

Tampaknya memang sulit terealisasi dalam waktu dekat, namun ada solusi yang ditawarkan Disdikbud, yakni usulan penambahan DAK non fisik untuk tahun sebelumnya dan tahun berjalan, itu dilakukan pada 1 september 2025 nanti.

Dengan catatan, harus ada persetujuan yang minimal ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma.

BACA JUGA:Sekolah Diminta Buat Materi Belajar Tingkatkan Keimanan Selama Bulan Ramadan

"Untuk tamsil jumlahnya Rp250 ribu per bulan, jika ditotalkan pertriwulan, totalnya Rp 520 juta.

Sebagai solusinya kita akan mengusulkan penambahan anggaran pada September nanti, dengan catatan usulan tersebut ditandatangani Sekda,"pungkas Sigit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan