Polres Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Batas Usia Minimal Boleh

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

LEBONG,KORANRB.ID – Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polres Lebong melarang sepeda listrik dikendarai di jalan raya. 

Hal ini, juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan, kendaraan seperti sepeda listrik harus dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti lajur sepeda, permukiman, atau di tempat-tempat wisata. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si mengatakan, larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

“Karen di jalan raya itu, sangat berisiko tinggi bagi pengendara sepeda listrik terjadi kecelakaan. Untuk itu kita ingatkan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya,” ujar Kasat Lantas, Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:DP2KBP3A Lebong Belum Tetapkan Kuota KB Vasektomi Pria

BACA JUGA:Pembangunan Pasar Tradisional Modern Purwodadi Tuntas, Relokasi Pedagang Usai Idul Fitri  

Lanjutnya, sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di jalur khusus. 

Selain dikendarai di jalur khusus, pengendara sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti helm.

“Juga harus diingat, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh pengendara minimal usia 12 tahun,” tambah Kasat

Untuk itu, Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Lebong agar tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. 

“Kita juga sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Lebong, mengenai larangan ini. Sosialisasi ini juga akan kita lakukan ke Sekolah-Sekolah,” beberanya. 

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR-P dan BKD Lebong, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp1,1 M

BACA JUGA:Pastikan Distribusi Elpiji Subsidi Tepat Sasaran, Disperindagkop UKM Gelar Rapat dengan Pengusaha Pangkalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan