Polres Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Batas Usia Minimal Boleh
Editor: Patris Muwardi
|
Selasa , 04 Feb 2025 - 23:30

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Karena, terang Kasat angka kecelakaan di Kabupaten Lebong saat ini cukup tinggi. Baik itu, disebabkan karena kelalaian dalam berkendara mapun disebabkan karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini. Diharapkan, dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Lebong.
“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong. sehingga, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” tutupnya