Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Tidak Lanjut, Rachmat-Tarmizi Segera Ditetapkan KPU

KPU Bengkulu saat menghadiri sidang dismissal di MK. --jeri/rb

KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa siang sekitar pukul 13.30 Wib telah menggelar sidang pembacaan dismissal atau sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan Evi Susanti-Rico Zaryan.

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan, dalam sidang pembacaan sidang dismissal sudah ditetapkan jika sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu tidak dilanjutkan atau diberhentikan. Dengan demikian, pasangan Evi-Rico tidak bisa lagi mengajukan permohonan gugatan kembali. 

“Iya benar sidang dismissal sudah dilaksanakan. Dalam sidang MK sudah memutuskan jika gugatan Evi-Rico sudah resmi dicabut. Sehingga sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dilanjutkan lagi,” ungkapnya

Setelah pembacaan dismissal ini selanjutnya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menunggu surat resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA: Desa Penyangga Deadline 1 Minggu untuk PT SSL, Realisasikan Tuntutan Dampak Limbah

BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri

“Untuk pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita menunggu surat petunjuk resmi dari KPU RI. Setelah ada surat dari KPU RI, selanjutnya kita akan langsung menggelar pleno penetapan,” ujarnya

Setelah rapat pleno penetapan sudah dilaksanakan, pihaknya akan menyerahkan berkas fisik hasil pleno penetapan ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggelar paripurna.

Setelah paripurna sudah dilaksanakan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan bersurat ke Kemendagri melalui Bupati Bengkulu Tengah dan Gubernur Bengkulu. 

BACA JUGA:Terkait Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Secepatnya Panggil Dewan Kaur

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR-P dan BKD Lebong, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp1,1 M

“Setelah Paripurna dilaksanakan nanti DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan bersurat ke Bupati Bengkulu Tengah dan Gubernur Bengkulu untuk disampaikan ke Kemendagri,” sampainya

Dengan demikian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan dilaksanakan serentak dengan Kepala Daerah yang tidak mengalami sengketa yakni tanggal 20 Februari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan