Desa Penyangga Deadline 1 Minggu untuk PT SSL, Realisasikan Tuntutan Dampak Limbah
Kades Talang Benuang saat menyampaikan keluhan saat musyawarah antara desa penyangga dan manajemen PT SSL.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - 4 desa penyangga dari Pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) sepakat untuk memberikan deadline atau tenggat waktu 1 minggu lamanya, untuk perusahaan melakukan realisasi empat tuntutan yang disepakati dalam berita acara saat musyawarah pada Senin pagi 3 Februari 2025.
Kades Talang Sebaris, Fikri Ardianto menyampaikan bahwa Desa Talang Sebaris, Desa Sukamaju, Desa Talang Benuang dan Desa Taba Lubuk Puding akan terus mengejar permasalahan ini hingga ada titik terang oleh manajemen PT. SSL terkait kepedulian terhadap desa penyangga.
"Sudah kita diskusikan bersama desa penyangga lainnya, kami sepakat memberikan perusahaan waktu hingga 1 minggu kedepan,"sampai Kades Talang Sebaris.
Disaat musyawarah bersama, memang sempat diminta bahwa perusahaan harus segera merealisasikan tuntutan warga, jika memang sudah ada progress maka diharapkan agar perusahaan berkoordinasi dengan desa penyangga. Namun jika nantinya tidak ada tindaklanjut dari perusahaan, artinya musyawarah yang telah dilakukan tidak dihargai.
BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri
BACA JUGA:Terkait Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Secepatnya Panggil Dewan Kaur
Dan untuk selanjutnya jika memang ingin ada unjuk rasa besar besaran, Kades mengembalikannya sepenuhnya kepada masyarakat, yang pastinya pemerintah desa tentu akan siap mendampingi masyarakat, terutama yang merasa dirugikan atas adanya polusi dari limbah PT. SSL.
"Jika nantinya setelah lewat waktu ternyata tidak ada realisasi atau ingkar janji, kami kembalikan kepada masyarakat jika ingin bertindak, yang pastinya kami selaku yang dituakan siap mengawal,"imbuh Kades Talang Sebaris.
Adapun empat point yang telah disepakati dalam berita acara yang ditandatangi oleh pimpinan rapat, notulen dan 4 Kepala Desa (Kades).
Pertama, perusahan PT. SSL menjalin Komunikasi dengan Desa Penyangga. Kedua, menuntut perusahaan memberikan kompensasi kesehatan kepada masyarakat yang terdampak dari aktifitas PT. SSL, termasuk obat-obat kesehatan, masker serta fasilitas kesehatan seperti Klinik Kesehatan dan tambahan makanan bergizi (susu, telor dll).
BACA JUGA:Baru 2 Perangkat Desa Lulus PPPK Mengundurkan Diri, Dewan Segera Minta Klarifikasi dari BKPSDM
Ketiga, menuntut perusahaan PT. SSL untuk meminimalisir dampak dari limbah pabrik. Keempat, meminta Perusahaan PT SSL agar merekrut tenaga hubungan masyarakat (Humas), disetiap desa penyangga.
"Empat point ini telah dibahas saat musyawarah dan perusahaan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan manajemen. Menurut kami point diatas sangat diharapkan, karena selama ini dampak positif adanya perusahaan masih cukup minim.