Pejabat Perambah Hutan Mukomuko Tidak Tersentuh Hukum
Tampak dari satelit hutan di Mukomuko sudah diberubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit --firmansyah/rb
KORANRB.ID - Penanganan kasus kejahatan kehutanan di Mukomuko dengan mengubah hutan negara menjadi perkebunan sawit milik pribadi secara ilegal.
Hingga saat ini masih abu-abu untuk penanganan perkaranya.
Meskipun diduga kebun sawit ilegal di kawasan hutan masih terus menghasilkan pendapatan kepada anggota DPRD dan mantan anggota DPRD, serta pejabat aktif dan non aktif.
Untuk itu tentu hal ini masih terus menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Mukomuko, apa alasan dugaan tindak pidana khusus ini tak kunjung tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun instansi yang memiliki kewenangan atas hutan negara tersebut.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Gandeng Brimob, Musnahkan 237 Butir Amunisi Sitaan Perkara Pidum yang Sudah Inkrah
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Seluruh Fasilitas Bupati Terpilih Terpenuhi
“Kami tetap menunggu ratusan atau mungkin ribuan hektare hutan negara yang disulap menjadi kebun sawit ilegal ini, pelakunya bisa diusut tuntas oleh APH, ataupun Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK),”kata Ketua LSM Rumus Institute Mukomuko Rusman Aswardi,SP.
Rusman mengatakan, berkaitan dengan pengerusakan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal tidak dapat dipungkiri aktor-aktor besar ini sulit untuk diproses oleh hukum.
Sebab mulai dari jaringan melibatkan belasan hingga puluhan masyarakat pada suatu wilayah untuk menjadi pekerja.
Masyarakat ini juga dijadikan buruh tunggu, perawatan, hingga panen. Sehingga terjadi ketergantungan pendapataan dari kebun sawit tersebut.
BACA JUGA:Toyota New Corolla Cross Hadir Dengan Varian Gr Sport Hev
Yang membuat masyarakat tidak akan resah dengan kerusakan hutan negara tersebut.
“Kebun yang ada di kawasan hutan tersebut, tidak ada satupun aktor-aktor besar ini berada aktif dilokasi. Tentunya akan ada perlawanan jika dilakukan penertiban sebab bersinggungan dengan ekonomi masyarakat, jadi akan sangat sulit untuk ditertibkan,”bebernya.