Pejabat Perambah Hutan Mukomuko Tidak Tersentuh Hukum
Tampak dari satelit hutan di Mukomuko sudah diberubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit --firmansyah/rb
Selain itu juga disampaikan Rusman, besar kemungkinan adanya dugaan praktik gratifikasi dan setoran kepada penyelenggara negara, dari aktor besar tersebut.
Sebab aktivitas merubah hutan menjadi kebun ini terjadi tidak dalam waktu yang sebentar. Serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi tapi secara terang-terangan. Maka dari itu alasan ini juga yang menjadikan perkara ini akan susah diungkap.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Ajukan Bantuan 50 Hektare Cetak Sawah
“Meski demikian masyarakat Mukomuko sangat mendukung dan percaya APH dalam melakukan upaya pengusutan perkara kebun sawit ilegal di kawasan hutan tersebut,”tutupnya.
Sementara itu, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menegaskan, intensitas dampak kerusakan kawasan hutan atau deforestation mulai dari banjir tanah longsor dan juga konflik satwa dan manusia akan selalu menghantui masyarakat penyanggah kawasan hutan.
Sebab perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Alih fungsi kawasan hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Ajukan Bantuan 50 Hektare Cetak Sawah
BACA JUGA:Musyawarah Desa Penyangga di Seluma Sepakati 4 Poin, Minimalisir Limbah PT SSL
“Jika di Mukomuko sudah pernah terjadi konflik dengan hewan yang dilindungi, serta hancurnya rumah di aliran sungai. Itu contoh sebagian kecil dari aktifitas pengerusakan kawasan hutan,” tegasnya.
Apa lagi dikatakan Oktoyoki, berdasarkan data kerusakan tersebut, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal, terjadi hampir disemua kawasan hutan negara. Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan.
Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.
“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan di Mukomuko harus segera diakhiri, agar masyarakat tidak terus terdampak,”tandasnya.
BACA JUGA:20 Penghargaan dan 1 Tiket Umrah dari Kapolres Kaur