Pejabat Perambah Hutan Mukomuko Tidak Tersentuh Hukum
Tampak dari satelit hutan di Mukomuko sudah diberubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit --firmansyah/rb
BACA JUGA:Otoritas Jasa Keuangan Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto
Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH, kembali mengatakan APH sangat mampu menangani perkara kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko ini. Hanya saja apakah ada kemauan memproses hukumnya atau tidak, dalam kasus ini.
Sehingga sampai saat ini aktor-aktor besar tersebut masih terus merasa tidak bersalah dengan apa tindakan yang mereka lakukan.
“Sebenarnya ini berbicara kemauan saja untuk APH memproses kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko. Kalau kemampuan tentu kita yakin SDM yang ada sangat pandai menangani perkara ini,”kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan, tidak perlu adanya Satgas Penertiban kawasan hutan untuk perkara ini, karena Satgas hanya perkara teknis. Memang selain kemauan, komitmen juga diperlukan dalam upaya penegakan hukum terkait kejahatan kehutanan yang terjadi hingga saat ini.
Yang pastinya APH harus masuk mengungkap kejahatan tingkat tinggi tersebut. Sebab kuat dugaan terjadinya pengerusakan hutan negara yang dijadikan kebun sawit ilegal di Mukomuko. Terjadi praktek suap terhadap pemegang kepentingan, serta adanya praktek grativikasi dan setoran dari hasil perkebunan sawit ilegal tersebut.
“Jelas atauran mainya, tidak ada kekuatan hukum yang bisa dikalahkan oleh pelaku tindak kejahatan. Jadi sangat jelas aktor-aktor besar ini bisa diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum,”bebernya.
Muslim juga menjelaskan, Indonesia ini merupakan negara hukum tentu sangat mampu menangani perkara tersebut. Namun jika tidak mampu tentu Indonesia bukan negara hukum lagi melainkan negara kekuasaan, dimana hukum diatur oleh kekuasaan.
Maka dari itu hukum di Indonesia merupakan kekuatan yang utama. Tidak ada orang yang tidak bisa diproses secara hukum termasuk kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko.
“Maka dari itu, baik itu ketua DPRD, Kepala daerah, atau Presiden sekalipu pun itu tidak akan bisa kebal terhadap hukum jika melakukan tindak kejahatan. Namun kembali dengan persoalan awal mau atau tidak,”tutupnya.
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.
Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai. Adapun anggota DPRD aktif dan non aktif serta pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha. BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, AG, dan RHD. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZMR, RSD, dan KR. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, SDN, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH.