Belum Ada Perkembangan Dugaan Tipikor Samisake Jilid II, Kajari: Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
PENYIDIKAN SAMISAKE: Kantor Kejari Bengkulu di Jalan Soekarno-Hatta Anggut Atas Kota Bengkulu.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENGKULU,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengakui belum ada perkembangan lebih jauh pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Samisake Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jilid II.
Itu tak lepas belum keluarnya hasil audit Kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Perhitungan KN tersebut untuk Kasus tindak Pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan satu miliar satu kelurahan (Samisake) Pemkot Bengkulu di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Pemuda Curup Timur Tewas di Pohon Nangka, Dugaan Gantung Diri Dipicu Karena Ini
BACA JUGA:Menurut Hukum Negara, Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Dalam perkara, Ketua BKM Maju Bersama ER, sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2023 lalu.
Disampaikan Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalu Plh Kasi Pidsus Marjek Ravilo, SH, MH, untuk perkembangan kasus Samisake Jilid II masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Audit KN dalam perkara ini sudah diajukan cukup lama,namun Kejari Bengkulu masih setia menunggu hasil dari BPKP.
BACA JUGA:21 Polisi Diganjar Penghargaan, Kapolres Kaur Ingatkan Anggotanya
BACA JUGA:BPK Mulai Audit Laporan Keuangan di Pemkab Bengkulu Selatan
"Dapat kami sampaikan untuk saat ini kami masih setia menunggu hasil perhitungan KN," ungkap Marjek.
Jika Perhitungan KN sudah rampung maka tersangka ER yang sebelumnya tidak ditahan maka akan ditahan dan perkara ini akan dilanjutkan pada proses persidangan.
"Memang tersangka belum kita tahan namun kalau KN sudah keluar maka tersangka tersebut akan kami tahan," tutup Marjek.