Gugatan Kadus III Dikabulkan, Kades Jambat Akar Semidang Alas Maras Nyatakan Banding Putusan PTUN Bengkulu

GUGATAN: Kades Jambat Akar, Merlan menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. DOK/RB--

KORANRB.ID - Pasca Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatan Mantan Kadus III Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras, Remiin. 

Terbaru Kades Jambat Akar, Merlan menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Ia mengaku sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, terlebih lagi keputusannya memberhentikan Kadus III bukan tanpa alasan.

Menurutnya, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remiin menjadi Kadus III, dengan alasan bahwa ia tidak berdomisili di Dusun III. 

BACA JUGA:Dewan Tegaskan Tidak Boleh Ada Perusahaan Perkebunan Kebal Hukum

BACA JUGA:Kawasan RSUD HD Manna Mulai Tidak Aman, Pengunjung Hilang Helm dan Jaket

Masyarakat menginginkan Kadus harus berdomisili di Dusun III agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya memberhentikan bukan tanpa alasan, ini atas dasar keinginan masyarakat yang menyampaikan kepada saya selaku Kades. Mereka ingin Kadus yang berasal dari dusun setempat," sampai Kades Jambat Akar.

Untuk detail banding yang diajukan, Kades Jambat Akar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail, karena untuk banding ini telah diserahkan kepada penasehat hukumnya. 

Yang pastinya, Kades mengaku tidak ada masalah secara personal terhadap mantan Kadusnya, ini dilakukan karena menindaklanjuti keinginan masyarakat Dusun III.

BACA JUGA:Gugatan Mustarani di PTUN Dikabulkan, Dua SK Diterbitkan Bupati Kopli Dibatalkan

BACA JUGA:Distan Klaim Salurkan 1.000 Dosis Vaksin Pencegah PMK di Kabupaten Seluma

"Untuk lebih jelasnya ke PH saja, karena sudah saya serahkan semua berkas pendukungnya, pada intinya saya pastikan tidak ada masalah personal dengan mantan Kadus," pungkas Kades Jambat Akar.

Banding tersebut dilakukan karena Pada 21 Januari 2025 lalu, gugatan mantan Kadus ke PTUN Bengkulu yang ditujukan ke Kepala Desa (Kades) Jambat Akar, Merlan, dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan