Gugatan Kadus III Dikabulkan, Kades Jambat Akar Semidang Alas Maras Nyatakan Banding Putusan PTUN Bengkulu
GUGATAN: Kades Jambat Akar, Merlan menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. DOK/RB--
Karena informasinya dasar dari Kades ingin memberhentikan Kadus III karena domisili yang bersangkutan berada di antara wilayah dusun III dan dusun II. Lalu muncul lagi pada 6 Agustus 2024, surat dari Camat SAM kepada Kades Jambat Akar, isinya yakni meminta Kades untuk menunda penyeleksian perangkat desa yang baru.
“Di sini terlihat bahwa memang Kades terlalu memaksakan kehendaknya untuk memberhentikan perangkat desa, buktinya ada surat sebanyak dua kali kepada kades untuk meninjau ulang pemberhentian dan menunda proses seleksi perangkat desa yang akan berjalan,” sampainya
“Lagi pula saat ini jika harus memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja, namun juga dari Bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024,” pungkas Hardi Yansah.