Gugatan Kadus III Dikabulkan, Kades Jambat Akar Semidang Alas Maras Nyatakan Banding Putusan PTUN Bengkulu

GUGATAN: Kades Jambat Akar, Merlan menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. DOK/RB--

Berdasarkan data yang diperoleh RB dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bengkulu, Majelis hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Jamkesda Tuntas, Inspektorat Seluma Lanjut Reviu Belanja Modal

BACA JUGA:Dilantik 20 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Menyatakan batal surat keputusan Kades Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Nomor 13 tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan kepala desa Jambat Akar, dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan tergugat.

Saat dikonfirmasi, Remiin selaku penggugat membenarkan dan bersyukur atas putusan tersebut. K

eputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan, khususnya bagi Perangkat Desa yang merasa hak-haknya dilanggar oleh aparatur pemerintah melalui keputusannya.

Adapun tekadnya untuk menggugat kades, lantaran adanya ketidaksesuaian yang dilakukan oleh Kades atas prosedur pemberhentian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut Remiin, ia mengaku dipecat pada Juni 2024 lalu oleh Kades-nya Merlan dengan alasan tuntutan masyarakat, lantaran dituding tidak berdomisili di wilayah Dusun III, dan diberhentikan secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan ataupun kesalahan fatal lainnya.

Kemudian Kades pun berencana mengusulkan panitia pemilihan perangkat desa, namun langkahnya dicegah Camat Semidang Alas Maras, lantaran ada upaya termohon untuk melakukan gugatan ke PTUN dan menunggu hasilnya.

"Saya bersyukur atas keputusan ini, semoga ini menjadi contoh bagi perangkat desa lain yang mungkin menghadapi kasus serupa. Namun kita masih akan menunggu proses banding untuk selanjutnya," sampai Remiin.

Mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Seluma yang turut mendampingi kasus ini dari awal, Hardi Yansah mengatakan bahwa memang jelas sejak awal ada prosedur yang diduga disalahi oleh Kades.

Pasalnya, di dalam SK pemberhentian Kadus III oleh Kades pada 30 Juni 2024, pada poin memperhatikan terdapat seakan akan pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin.

Kemudian oleh PPDI pada 31 Juli dilakukan konfirmasi ulang kepada Camat SAM tersebut, hasilnya Camat mengatakan tidak adanya surat rekomendasi dari Camat mengenai pemberhentian Kadus III Desa Jambat Akar, yang ada yakni surat rekomendasi pengisian posisi Kadus III.

Selang beberapa hari pasca pertemuan PPDI Seluma dengan Camat SAM, pada 2 Agustus 2024 dikeluarkanlah surat dari Camat SAM kepada Kades Jambat Akar yang berisi peninjauan kembali pemberhentian perangkat desa oleh Kades. 

Selain itu juga dalam surat tersebut, Kades diberikan solusi oleh Camat SAM untuk merotasi posisi Kadus III. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan