Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat
SUMPAH: Deretan ASN saat diambil sumpah dan jabatan beberapa waktu lalu. Terkini Pemkab mendata ada 4 ASN terancam dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pemecatan terhadap 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tinggal menunggu waktu.
Terkini, Pemkab tinggal memutuskan sanksi terhadap keempat ASN bersama dengan Tim penegak disiplin yang terdiri dari, Bagian Hukum dan BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
Adapun keempat ASN tersebut, berdinas di Dinas Kesehatan yakni Puskesmas dan sisanya bertugas di Kantor kelurahan lingkungan Pemkab Kepahiang.
Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono menegaskan ancaman pemecatan diberikan lantaran keempat ASN telah melanggar aturan tentang disiplin ASN.
BACA JUGA: Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak
Sanksi pemecatan akan dijatuhkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Dari sini pula, keempat ASN dikenai ancaman sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2001.
Pelanggaran berat yang dilakukan berupa tidak masuk, serta tidak menjalani tugas selama 40 hari dalam masa akumulatif 1 tahun.
"Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2001, ASN yang melakukan pelanggaran berat terancam sanksi pemecatan.
BACA JUGA:PPDB MA, MTs dan MI Dibuka Maret, Calon Siswa Diprediksi Meningkat
Berdasarkan LHP Inspektorat Kepahiang akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Sekda.
Putusan akhir lanjut Sekda, akan diputuskan bersama tim penegak disiplin yang terdiri dari, Bagian Hukum dan BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
Terkait pemberian hukuman kepada indisipliner ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya.
Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan.