Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat
SUMPAH: Deretan ASN saat diambil sumpah dan jabatan beberapa waktu lalu. Terkini Pemkab mendata ada 4 ASN terancam dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat--HERU/RB
BACA JUGA:Badan Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan LSM dan Ormas
Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK.