Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Dipercepat
Sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan saat mendengar jawaban termohon KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.--rio agustian/rb
"Bawaslu pada dasarnya pemberi keterangan di MK terhadap gugatan pemohon, yaitu nenyampaikan hasil pengawasan selama tahapan berlangsung. Khususnya yang bersinggungan terhadap dalil pemohon," terangnya.
"Baik penanganan terhadap temuan berdasarkan hasil pengawasan (LHP) dan juga terhadap penanganan laporan yang disampaikan ke Bawaslu oleh warga, paslon atau tim kampanye atau pemantau pemilihan," lanjutnya.
BACA JUGA:Segera Tuntaskan Kasus Penyegelan Ruang Kerja Plt Bupati Lebong